Yogyakarta, 31 Juli 2026 – Program Studi Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali melanjutkan upaya penguatan kompetensi mahasiswa di bidang pengelolaan lingkungan melalui Pelatihan Dasar-Dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Batch 3. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM bekerja sama dengan Program Studi Ilmu Lingkungan UGM dan diikuti oleh 33 mahasiswa Pascasarjana Ilmu Lingkungan UGM. Pelatihan yang berlangsung pada 27–31 Juli 2026 ini dibuka oleh Dr. Endang Astuti, M.Si. Kegiatan dilaksanakan secara daring dengan memadukan pembelajaran secara synchronous dan asynchronous melalui Learning Management System (LMS).

Selama lima hari pelaksanaan, peserta mendapatkan pembekalan mengenai berbagai aspek fundamental dalam AMDAL, mulai dari konsep dasar AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, proses AMDAL di Indonesia, hingga manfaat AMDAL bagi pemerintah, pemrakarsa, dan masyarakat. Materi tersebut menjadi dasar bagi peserta untuk memahami posisi AMDAL dalam proses perencanaan usaha dan/atau kegiatan. Pelatihan juga membahas penapisan dalam AMDAL serta keterkaitan AMDAL dengan kebijakan penataan ruang, termasuk RPPLH, KLHS, RDTR, dan kawasan lindung. Peserta turut memperoleh pemahaman mengenai hubungan AMDAL dengan sistem perizinan berusaha, persetujuan dasar, peraturan perundangan sektor dan daerah, serta integrasi persetujuan teknis dalam AMDAL dan UKL-UPL.
Aspek ekologi menjadi bagian penting dalam rangkaian pelatihan. Peserta mempelajari konsep dasar ekosistem, komponen dan jejaring ekosistem, serta indikator kunci kerentanan ekosistem sebagai dasar dalam menentukan dampak penting. Pemahaman tersebut kemudian dikaitkan dengan kepentingan pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan.
Pada materi berikutnya, peserta diperkenalkan dengan konsep dampak lingkungan dalam AMDAL dan proses pelingkupan. Pembelajaran mencakup identifikasi sumber dampak, penerima dampak, jenis dampak primer, sekunder, dan tersier, serta penentuan isu utama atau isu pokok dalam kajian AMDAL. Peserta kemudian mempelajari penentuan Dampak Penting Hipotetik (DPH) berdasarkan empat kriteria dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, termasuk penentuan batas wilayah studi dan batas waktu kajian.
Selain pembelajaran secara konseptual, pelatihan memberikan ruang bagi peserta untuk mengembangkan keterampilan melalui praktik. Peserta melakukan praktik penentuan dampak penting hipotetik, batas wilayah studi, dan batas waktu kajian. Peserta juga memperoleh pengalaman dalam proses penyusunan Kerangka Acuan (KA), ANDAL, serta RKL-RPL untuk satu jenis DPH.
Materi selanjutnya mencakup prakiraan besaran dan sifat penting dampak serta evaluasi dampak lingkungan secara holistik, dilanjutkan dengan proses penyusunan KA dan ANDAL. Pada tahap ini, peserta diarahkan untuk memahami bagaimana hasil kajian dampak diterjemahkan ke dalam dokumen AMDAL sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan terkait kelayakan lingkungan.
Pada hari keempat, peserta mendapatkan materi mengenai pembinaan dan pengawasan dalam AMDAL dan uji kelayakan lingkungan, prinsip dasar pengelolaan lingkungan hidup, bentuk pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan, serta etika penyusun dan penilai AMDAL. Peserta juga mempelajari konsep perubahan persetujuan lingkungan, jenis perubahan usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan perubahan persetujuan lingkungan, serta mekanisme perubahan persetujuan lingkungan.
Rangkaian pelatihan kemudian ditutup dengan pengenalan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan (Amdalnet) dan materi mengenai Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Peserta juga menyelesaikan penugasan praktik serta mengikuti ujian komprehensif sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran selama pelatihan. Melalui Pelatihan Dasar-Dasar AMDAL Batch 3, mahasiswa Pascasarjana Ilmu Lingkungan UGM diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai proses AMDAL, sekaligus memperoleh bekal keterampilan yang dapat mendukung kegiatan akademik maupun profesional di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Program Studi Ilmu Lingkungan UGM bersama PSLH UGM dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Pelatihan Dasar-Dasar AMDAL Batch 3 sejalan dengan SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui peningkatan kompetensi mahasiswa di bidang lingkungan, serta mendukung SDG 11 dan SDG 12 melalui pemahaman mengenai penataan ruang dan pengelolaan dampak lingkungan dalam pembangunan. Materi mengenai ekosistem dan evaluasi dampak turut memperkuat relevansi dengan SDG 13 dan SDG 15, sementara pembelajaran terkait regulasi, pengawasan, uji kelayakan, dan etika AMDAL mendukung SDG 16. Kolaborasi antara PSLH UGM dan Program Studi Ilmu Lingkungan UGM juga mencerminkan semangat SDG 17 melalui sinergi dalam pengembangan kapasitas dan pendidikan lingkungan.
Penulis: Selamita R